HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN HAK PASIEN


1. Memperoleh informasi tata tertib & peraturan yang berlaku di UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA 

2. Memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien

3. Memperoleh pelayanan yg manusiawi, adil, jujur & tanpa diskriminasi 

4. Memperoleh layanan kesehatan yg bermutu sesuai standar profesi & standar prosedur operasional

5. Memperoleh layanan yg efektif & efisien shg terhindar dari kerugian fisik & materi

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yg didapat

7. Meminta konsultasi ttg penyakit yg dideritanya kpd dokter lain yg mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dlm maupun di luar UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA

8. Mendapatkan privasi & kerahasiaan   penyakitnya termasuk data-data medisnya

9. Mendptkan informasi diagnosis, & tata cara tindakan medis, tujuan tindkn medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yg mgkn terjadi, dan prognosis terhdp tindakan yg dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

11. Memberikan persetujuan/penolakan atas tindakan yg di lakukan thdpnya

12. Didampingi oleh keluarganya dlm keadaan kritis

13. Menjalankan  ibadah sesuai agama/ kepercayaan yg dianutnya selama tidak mengganggu pasien lainnya

14. Memperoleh keamanan & keselamatan dirinya selama perawatan di UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA terhadapnya

16.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dg agama dan kepecayaan yg dianutnya

17. Menuntut UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA jika memberikan pelayanan yg tdk sesuai dg standar baik secara perdata/pidana

18. Mengeluhkan pelayanan UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA yang tidak sesuai dg standar pelayanan mll media cetak & elektronik sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan

KEWAJIBAN PASIEN

1. Memberikan informasi yg akurat dan lengkap ttg keluhan sakit sekarang, riwayat medis yg lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dll yg berkaitan dg kshtn pasien 

2. Mengikuti rencana pengobatan yg diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan profesional kesehatan lain sesuai perintah dokter

3. Memperlakukan staf UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA dan pasien lain dg bermartabat dan hormat serta tdk melakukan tindakan yg akan mengganggu pekerjaan UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA

4. Menghormati privasi orang lain & menjaga keamanan & ketertiban umum

5. Anak-anak dibwh 12 th dilarang msk ke ruang perawatan

6. Dilarang memberikan makanan lain di luar diet yg di anjurkn dokter

7. Tdk membawa barang milik  UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA keluar dari lingkungan UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA  tanpa seizin petugas yg bertanggung jawab

8. Tdk membawa alkohol, obat-obatan yg tdk mendpt persetujuan/senjata tajam ke dlm Puskesmas

9. Menghormati bahwa UPTD PUSKESMAS SEBATIK UTARA area bebas rokok

10. Bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dokter


No comments:

Post a Comment